KPK Tahan Mantan Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Terkait Suap Mantan Gubernur Malut

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari pertama

Muhaimin Syarif menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan sampai 5 Agustus 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/7/2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penangkapan Muhaimin Syarif pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.

Asep mengungkapkan tersangka Muhaimin Syarif diduga memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.

“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Asep.

Uang suap diberikan Muhaimin kepada Abdul beberapa tahap. Di antaranya, secara tunai kepada Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudan Abdul, dan transfer ke rekening keluarga Abdul.

Selanjutnya, uang diberikan melalui lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul.

Adapun pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Abdul untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.

“Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Muhaimin Syarif Ditangkap KPK di Banten

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026 mendatang dipastikan bakal membuat rakyat semakin terbebani.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru