KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour. OTT bupati tulungagung
Ilustrasi. (KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dilakukan pada Senin (26/1) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

KPK menyatakan, Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi, kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pernah Dicegah ke Luar Negeri

Nama Fuad Hasan Masyhur bukanlah sosok baru dalam perkara ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, salah satunya Fuad Hasan selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Saat itu, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain Fuad Hasan, dua pihak lain yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta.

Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur diharapkan dapat memperjelas alur penentuan kuota haji dan dugaan peran pihak swasta dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam penyelenggaraan haji Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru