JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dilakukan pada Senin (26/1) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
KPK menyatakan, Fuad Hasan akan memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi, kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Pernah Dicegah ke Luar Negeri
Nama Fuad Hasan Masyhur bukanlah sosok baru dalam perkara ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, salah satunya Fuad Hasan selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Saat itu, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Fuad Hasan, dua pihak lain yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta.
Di luar proses hukum KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur diharapkan dapat memperjelas alur penentuan kuota haji dan dugaan peran pihak swasta dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam penyelenggaraan haji Indonesia.










