JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Timothy Ronald, figur yang selama ini dikenal luas di dunia aset kripto, mendadak menjadi sorotan publik. Sosok yang kerap dijuluki “Raja Kripto Indonesia” itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi trading kripto dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penipuan
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut. Saat ini laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena Timothy dikenal sebagai figur publik yang aktif mengedukasi dan mempromosikan investasi kripto di berbagai platform digital.
Awal Berdirinya Akademi Crypto
Kasus ini berawal dari pendirian Akademi Crypto pada 2022. Timothy Ronald bersama Kalimasada membangun wadah tersebut dengan klaim sebagai ruang edukasi agar generasi muda lebih memahami dunia aset kripto yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Selain kelas dan materi edukasi, komunitas ini juga memiliki grup diskusi di aplikasi Discord yang digunakan sebagai forum berbagi informasi seputar kripto dan peluang trading.
Baca Juga:
4 WNI Diculik Bajak Laut di Afrika Tengah, Kapal Diberondong Senjata Api
Cadangan Aset PoR Indodax Melonjak US$1 Miliar, Bitcoin Bangkit!
Dugaan Signal Trading Berujung Kerugian
Masalah muncul ketika salah seorang anggota komunitas mengaku menerima tawaran signal trading dari grup tersebut.
Berdasarkan salinan laporan polisi yang diunggah akun @cryptoholic.idn, pada Januari 2024 korban disebut mendapat rekomendasi membeli coin manta dengan iming-iming keuntungan 300–500 persen.
Karena percaya, korban kemudian menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut.
Namun, harapan keuntungan besar berubah menjadi kerugian. Harga coin manta justru anjlok drastis dan membuat portofolio korban minus hingga 90 persen, jauh dari klaim yang dijanjikan sebelumnya.
Korban Klaim Dapat Tekanan dan Ancaman
Merasa dirugikan, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Korban juga mengaku sempat mengalami tekanan psikologis. Ia menyebut menerima ancaman jika berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Meski demikian, korban akhirnya memberanikan diri setelah membentuk grup bersama korban lain untuk saling menguatkan dan menempuh jalur hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik di dunia investasi kripto, khususnya terkait signal trading, edukasi berbayar, dan janji keuntungan tinggi.
Penyidik Polda Metro Jaya kini masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang menyeret nama besar di ekosistem kripto nasional ini.
(Dist)










