BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menungkap maraknya praktik ilegal yang dilakukan oleh produsen perhiasan. Bahkan, sekitar 90 persen produsen perhiasan yang saat ini beroperasi tidak menyetor pajak.
Hal ini diungkap asosiasi saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Asosiasi pun mengusulkan Menkeu untuk mengubah kebijakan terkait skema pungutan pajak perhiasan.
“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya, melansir Antara, Kamis (23/10/2025) .
Purbaya menjelaskan bahwa Asosiasi mengadu soal kendala di kalangan produsen perhiasan. Termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi yang lengkap atau ilegal.
Saat ini, banyak produsen perhiasan yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan pembelian, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.
Kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.
Baca Juga:
Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal
Adapun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.
Asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.
Untuk menutup celah tersebut, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipusatkan di produsen, bukan di konsumen, sehingga transaksi bisa lebih mudah diawasi.
“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya.
Purbaya menyambut positif usulan tersebut, terlebih jika bisa meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan praktik ilegal di sektor perhiasan.
“Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.
(Raidi/Budis)











