Masa Tunggu Lama, Naik Haji Sejatinya Cukup Sekali Seperti Rasullah SAW

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Layanan Penyelenggara Ibadah Haji
Suasana Ibadah Haji (Dok. MUI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim dan muslimah. Seiring dengan peningkatan populasi muslim global, terbatasnya kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta tingginya biaya perjalanan, membuat naik haji semakin sulit.

Muslim dan muslimah perlu menunggu waktu lama untuk menunggu haji telah menjadi fenomena lama di Indonesia.

Data Kementerian Agama (Kemenag) RI menunjukkan, bahwa 4.719.092 orang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler, dan 127.257 orang dalam daftar tunggu haji khusus.

Di antara mereka, 28.726 orang dalam daftar tunggu reguler dan 1.092 orang dalam daftar tunggu khusus sudah pernah menunaikan haji sebelumnya.

Dengan kuota haji tahunan  mencapai 241 ribu dari pemerintah Arab Saudi, waktu tunggu naik haji di Indonesia bervariasi antara 10 hingga 39 tahun, tergantung provinsi.

Provinsi dengan daftar tunggu terlama pada 2024 adalah Kalimantan Selatan (39 tahun), sedangkan Sulawesi Utara memiliki daftar tunggu terpendek (17 tahun).

Faktor-faktor yang mempengaruhi termasuk kuota haji, jumlah pendaftar, dan usia pendaftar. Salah satu penyebab lamanya masa tunggu adalah adanya orang yang sudah pernah berhaji ikut mendaftar lagi.

BACA JUGA: Habib Jafar Beri Pesan Bagi yang Tidak Bisa Berhaji Tetapi Ingin Mencium Kabah

Antrean panjang ini menyebabkan banyak muslim lanjut usia tidak mampu menunggu dan meninggal sebelum terlaksana keinginan naik haji.

Berhaji Sekali Seumur Hidup

Menko PMK Muhajir Effendy menyarankan agar haji cukup sekali seumur hidup, lantaran menunaikan umrah bisa kapan saja tanpa batasan.

Hal ini juga selaras dengan praktik berhaji seperti sunnah Rasulullah SAW yang hanya berhaji sekali.

Melansir laman Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat bahwa berhaji cukup untuk sekali seumur hidup.

Taufik CH dari HIMANU menegaskan, mayoritas ulama melarang haji lebih dari sekali, kecuali untuk haji badal atau haji untuk orang yang sudah meninggal atau sakit parah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan tersebut, guna mengatasi masalah masa tunggu.

Ia berharap kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi umat Islam menunaikan haji.

Tubagus Ace Hasan Syadzily dari Komisi VIII DPR RI juga mendukung revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kebijakan ini tidak bermaksud melarang seseorang berhaji berulang kali, melainkan sebagai langkah untuk kesempatan yang lainnya.

Pentetapan kebijakan ini memerlukan sistem pendataan dan verifikasi yang baik, serta sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat.

Dengan menerapkan kebijakan haji sekali seumur hidup, dapat menciptakan sistem haji yang lebih adil, merata, dan efisien.

Organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, IPHI, dan tokoh-tokoh agama perlu berperan aktif dalam pencerahan masyarakat mengenai pentingnya kebijakan ini.

Kebijakan ini akan memperkuat persatuan dan keadilan dalam umat Islam, serta menghormati hak setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru