Menteri Ekraf: LMKN Harus Dibenahi, Royalti Lagu Harus Transparan!

LMKN menteri ekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya. (X/insightpreneaur)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya, menyoroti pentingnya pembenahan dalam sistem pengelolaan royalti lagu di Indonesia.

Menurutnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu ditata ulang terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan serta distribusi royalti.

“Ada beberapa hal yang kita mesti lihat. Pertama, tentu pencipta dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tetapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus mendapatkan kebijakan yang fair. Namun, yang banyak harus ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya,” ujar Teuku Riefky seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya polemik soal kewajiban pembayaran royalti lagu oleh pelaku usaha seperti restoran, kafe, hingga kedai kopi yang memutar musik di tempat usahanya.

Banyak pelaku usaha mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena sistem penagihan dan distribusinya dianggap belum transparan.

Teuku Riefky juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menilai revisi tersebut perlu dilakukan agar mekanisme perlindungan hak ekonomi para musisi bisa berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

“Saat ini ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta,” katanya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, jika mekanisme distribusi royalti tidak akuntabel, maka kewajiban pembayaran pun menjadi tidak tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial sebaiknya tetap dikenakan royalti, namun pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau kita memang menggunakan, sebaiknya kita bayarkan. Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya, sehingga royalti yang dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelas Riefky.

Baca Juga:

Pimpin LMKN, Siapa Dharma Oratmangun? Ramai Isu Royalti Musik

Profil Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN yang “Gacor”Suarakan Royalti Lagu

DJKI: Semua Pemutaran Lagu di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti. Hal ini berlaku untuk pemutaran melalui speaker, televisi, atau layanan digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.

Namun, kebijakan ini memicu reaksi dari banyak pelaku usaha yang merasa terbebani. Beberapa bahkan memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali di tempat usahanya guna menghindari tagihan royalti.

Di sisi lain, sejumlah musisi papan atas Indonesia mengambil langkah berbeda. Ahmad Dhani, Charly van Houten (eks ST12), band Juicy Luicy, hingga legenda musik dangdut Rhoma Irama secara terbuka menyatakan membebaskan penggunaan lagu mereka di kafe-kafe dan ruang publik tanpa harus membayar royalti.

“Saya merasa lebih bermanfaat jika lagu-lagu saya dinyanyikan oleh orang lain. Saya anggap itu sebagai bentuk sedekah,” ujar Rhoma Irama dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Langkah ini mendapat apresiasi dari publik, namun juga menimbulkan pertanyaan soal kejelasan sistem kolektif pengelolaan royalti yang masih dinilai belum merata dan adil.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru