Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi

meta
Logo (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Meta menyatakan akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membahas kepatuhan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dan telah mendapat persetujuan untuk bertemu pada pekan depan.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam keterangan resmi.

Langkah ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Komdigi, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Berni menegaskan, Meta berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja di seluruh platform digital yang mereka kelola.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:

Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan panggilan kedua kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threadsserta Google sebagai pemilik YouTube. Pemanggilan dilakukan karena kedua perusahaan tidak menghadiri panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan ketidakpatuhan berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru