Komdigi Beri Kartu Kuning ke Google, Youtube Dinilai Belum Patuhi PP Tunas

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan Sanksi Administratif berupa sebuah surat teguran kepada Google sebagai perusahaan induk dari Youtube.

Teguran tersebut diberikan akibat Youtube dinilai belum memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah memberikan “catatan merah” kepada google atas ketidakpatuhan dari pihak Google. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta.

Sanksi tersebut merupakan tahap awal dari proses penegakkan aturan. sebelumnya, google telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, setelah mendapatkan dua kali surat pemanggilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Google mendapatkan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:

Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi

Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas. Selain itu, pemerintah juga menilai belum ada indikasi kuat dari pihak Google untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kesempatan bagi Google untuk memperbaiki kepatuhan mereka. Meutya menegaskan bahwa sanksi ini bersifat bertahap dan diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dari pihak perusahaan.

Komdigi juga mengingatkan platform digital lainnya agar segera mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi pengguna usia muda.

(Magang Unpas/Rahmadani)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru