BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan Sanksi Administratif berupa sebuah surat teguran kepada Google sebagai perusahaan induk dari Youtube.
Teguran tersebut diberikan akibat Youtube dinilai belum memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah memberikan “catatan merah” kepada google atas ketidakpatuhan dari pihak Google. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta.
Sanksi tersebut merupakan tahap awal dari proses penegakkan aturan. sebelumnya, google telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, setelah mendapatkan dua kali surat pemanggilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Google mendapatkan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga:
Meta Minta Penjadwalan Ulang Bahas PP Tunas dengan Komdigi
Soal PP Tunas, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas. Selain itu, pemerintah juga menilai belum ada indikasi kuat dari pihak Google untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah masih membuka kesempatan bagi Google untuk memperbaiki kepatuhan mereka. Meutya menegaskan bahwa sanksi ini bersifat bertahap dan diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dari pihak perusahaan.
Komdigi juga mengingatkan platform digital lainnya agar segera mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi pengguna usia muda.
(Magang Unpas/Rahmadani)











