MK akan Bacakan Putusan 7 Gugatan PSU Hari Ini

gugatan PSU
(Instagram/dd.shoot_)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun agenda pembacaan putusan atau ketetapan dismissal untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). akan berlangsung Senin (05/05/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan,  Ketua MK, Suhartoyo akan bertindak memimpin sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang tersebut adalah lanjutan dari proses pemeriksaan pendahuluan dan persidangan sebelumnya yang telah digelar pada 25 dan 29 April 2025.

“Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Faiz dalam keterangannya, Senin.

Dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon, disusul dengan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Selain itu, sidang juga menghadirkan keterangan dari pihak terkait serta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Faiz, dengan diumumkannya putusan dismissal, akan diketahui perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Mei 2025.

BACA JUGA:

Perludem Soroti Politik Uang pada PSU 2024, Penyelenggara Masih Kecolongan?

KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!

Lebih lanjut, Faiz menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa hasil PSU ini harus rampung paling lambat dalam 45 hari kerja sejak permohonan resmi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2025, Mahkamah akan menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara-perkara yang masuk tahap pemeriksaan lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang,” tambahnya.

Berikut rincian tujuh perkara yang telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan:

  • 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024

  • 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024

  • 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024

  • 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024

  • 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024

  • 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

  • 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru