MK Tolak Permintaan KNPI Ubah Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun

Batas Usia Pemuda
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang meminta agar batas usia maksimal pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan semula, yakni 16 hingga 30 tahun.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengutip CNNIndonesia, Jumat (31/10/2025).

MK menyatakan, tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Permohonan uji materi itu diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta dalam pengajuan perkara tersebut.

Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.

Karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.

Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun“.

Norma dalam pasal tersebut dinilai terlalu membatasi definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, sehingga secara hukum menyingkirkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori kepemudaan.

Menurut pemohon, warga negara berusia 31–40 tahun masih berada dalam masa produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, serta aktif dalam kegiatan kepemudaan dan pembangunan sosial.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengungkapkan pernah mengalami penolakan untuk mengikuti sejumlah program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD karena adanya pembatasan usia maksimal 30 tahun.

Pemohon juga menilai pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, terutama terkait regenerasi kader dalam tubuh KNPI. Banyak pengurus yang telah berusia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda, sehingga dapat menghambat proses kaderisasi secara alami.

Oleh karena itu, KNPI DKI Jakarta berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga:

Christin Novalia Simanjuntak Dorong Penguatan Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan Generasi Muda Jawa Barat

Tunggu Hasil Putusan MK soal Usulan Penghapusan Tunjangan Pensiun DPR, Pimpinan Terima Hasilnya

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan (3), yang menjamin kepastian hukum serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut ditafsirkan ulang menjadi:

“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan dengan rentang usia 16 hingga 40 tahun.”

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru