BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Jatinangor memaparkan kronologi kasus pembunuhan seorang pria di Dusun Nangkod, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang tewas setelah ditusuk oleh adik iparnya sendiri, pada Sabtu (15/11/2025).
Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendi Setiawan menjelaskan, pelaku melakukan aksi penusukan karena tidak terima melihat kakak kandungnya, yang merupakan istri korban diperlakukan secara kasar.
“Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” ujar Ipda Hendi, mengutip Tribratanews, Senin (17/11/2025).
Hendi menjelaskan, ucapan korban itu memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan melihat korban hendak mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.
“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ucapnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian leher kiri korban.
“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku berakar pada kekerasan dalam rumah tangga yang diduga sering terjadi. Pelaku disebut tidak lagi bisa menerima perlakuan kasar korban terhadap istrinya, yang sekaligus merupakan kakak kandung pelaku.
“Menurut keterangan keluarga, korban kerap memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Insiden serupa kembali terjadi kemarin, sehingga pelaku spontan membela kakaknya,” ujar Hendi.
Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama dalam satu rumah besar bersama keluarga, dan pertengkaran rumah tangga disebut kerap terjadi.
“Mereka tinggal serumah. Konflik seperti ini memang sering terjadi,” tuturnya.
Baca Juga:
Niat Melerai, Mahasiswa UPI Jadi Korban Penusukan OTK di Tengah Aksi Demo
Baru Pulang dari Jakarta, Pria di Tasikmalaya Tewas Ditusuk Teman
Akibat penusukan tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” kata Ipda Hendi.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











