BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sibolga berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal para pelaku dipicu oleh rasa kesal lantaran korban tetap tidur di teras masjid meski telah berulang kali diminta pergi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, pelaku utama berinisial ZPA (57) diduga menjadi pemicu terjadinya insiden setelah merasa terganggu dengan keberadaan korban di area pelataran masjid.
“Motif yang mengemuka adalah ketidaksenangan pelaku terhadap korban yang tidur di area masjid. Ketika teguran tidak digubris, pelaku ini kemudian mengajak rekan-rekannya dan berujung pada tindak kekerasan bersama,” ujar Eddy, mengutip beritasatu, Jumat (7/11/2025).
Selain ZPA, empat pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut masing-masing berinisial HB (46), SS (40), REC (29), dan CLI (30). Seluruh pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di sejumlah lokasi berbeda di Kota Sibolga.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya (21), yang tengah beristirahat di dalam masjid, ditarik keluar oleh para pelaku dan dianiaya secara brutal.
Marbot masjid kemudian menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri dan segera membawanya ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Namun, nyawa Arjuna tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pagi akibat luka berat di bagian kepala.
“Para pelaku meninggalkan korban di area parkir. Marbot kemudian memeriksa CCTV dan menghubungi kami sehingga kami cepat bergerak menangkap para pelaku,” jelas Eddy.
Baca Juga:
Keluarga Korban Penganiayaan di Masjid Sibolga Sumut Minta Pelaku Dihukum Mati!
Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sebuah buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Sibolga dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











