BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sibolga berhasil menangkap 2 tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) yang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara. Total jumlah yang ditangkap menjadi lima orang.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, membenarkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025). Ia menyebut, korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya.
“Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” jelas Eddy, mengutip Humas Polri, Selasa (4/11/25).
Eddy menjelaskan, hasil penyelidikan tim gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ZPA dan HBK, serta penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni SSJ, REC, dan CLI di wilayah Sibolga.
Baca Juga:
3 Pria Penganiaya yang Tewaskan Mahasiswa di Masjid Sibolga Sumut Diringkus Polisi
Kronologi Pengeroyokan pada Pria yang Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut.
“Barang bukri tersebut antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam,” ungkapnya.
(Vini Virdiyanti/Budis)










