Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik

Bea Cukai. (Foto: Dok Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan  aturan elektrik. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024, sesuai dala, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan,Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertangahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu melalui dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA: Daftar Harga Rokok 2024, Cukai Naik Berapa Persen?

Diketahui, hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKPD). Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk perlaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” terangnya.

Perlu diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang  meliputi sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik,dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

BACA JUGA: Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Satpol PP

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (ppgyback taxes). Kemudian pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018,belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal tersebut adalah upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang sudah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanag dari Undang -Undang Nomor 28 tahun 2009.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru