JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melancarkan operasi patroli high valued goods (HVG) dan hasilnya mengejutkan. Dari 112 kapal yacht mewah yang diperiksa, 29 unit berbendera asing langsung disegel karena kedapatan melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.
112 Kapal Diperiksa, Dua Kelompok Besar
Dari total 112 yacht yang masuk radar patroli beberapa hari terakhir, 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera Indonesia. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus DP, membenarkan bahwa dari ratusan kapal yang diperiksa, 29 di antaranya langsung mendapat tindakan tegas.
“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga:
Tak Gentar Dipangkas Rp12,7 Triliun, Menteri PU Pilih Fokus Eksekusi Program
Dua Modus Pelanggaran yang Terbongkar
Petugas menemukan dua pola pelanggaran yang dilakukan para pemilik atau operator yacht asing tersebut.
Pertama, kapal masih beroperasi dan berada di perairan Indonesia sementara izin masuk berupa vessel declaration (VD) sudah habis masa berlakunya. Kapal-kapal ini seharusnya sudah meninggalkan wilayah Indonesia namun tetap bertahan tanpa memperpanjang izin.
Kedua, kapal-kapal tersebut tidak murni digunakan sebagai sarana wisata pribadi oleh pemilik atau pemegang izin VD. Sejumlah yacht terindikasi disewakan secara komersial kepada pihak lain, sebuah aktivitas yang melanggar ketentuan izin yang diberikan.
Operasi ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan menoleransi penyalahgunaan fasilitas kepabeanan di perairan Indonesia. Proses penyelidikan atas 29 yacht yang telah disegel kini masih berjalan di bawah penanganan Kanwil Bea Cukai Jakarta.
(Dist)











