Mulai Tahun Depan, Ini Pengertian Pajak Opsen dan Tujuannya

[info_penulis_custom]
opsen pajak
(pajak digital)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan atau opsen, untuk dua pokok, yaitu  pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Mungkin segelintir masyarakat masih bingung dan bertanya-tanya dengan kebijakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang?

Pengertian Pajak Opsen

Menurut Modul PDRD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Dengan arti lain, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak yang diterima dari pembayaran PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pajak Opsen Berlaku Tahun 2025, Wajib untuk Pembeli Kendaraan Baru!

Kebijakan pajak tambahan ini, mulai  berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD yang mengatur bahwa opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun setelah undang-undang tersebut terpublikasi.

Artinya, dari waktu yang sudah ditentukan, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi yang selama ini berlaku.

Tujuan Penerapan

Secara sederhana, adanya kebijakan supaya daerah dapat mengakselerasi penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan BBNKB oleh kabupaten/kota.

Selama ini, pajak-pajak ini dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota secara periodik. Namun, proses penyaluran tersebut sering kali memakan waktu dan ada yang terlambat sampai melewati tahun anggaran.

Dengan adanya penerapan baru, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui sistem split payment, yaitu pemisahan pembayaran ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota secara otomatis.

Dengan cara ini, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh wajib pajak akan segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa harus menunggu proses pembagian bagi hasil yang kadang memakan waktu lama.

Tarif Maksimal 

Penerapan ini juga akan disertai dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor akan ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.

Sementara itu, tarif BBNKB akan dibatasi pada angka maksimal 12 persen untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak termasuk objek BBNKB.

Penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) merupakan langkah penting untuk memperkuat otonomi fiskal daerah, mempercepat penerimaan pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan sistem pembayaran yang lebih efisien dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan penerapan ini akan membawa manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.