Ojol Punya Aplikasi Ganda Bisa dapat THR Double?

thr ojol
(Gojek)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mitra driver ojek online (ojol) yang mempunyai lebih dari satu akun kerja berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau  Tunjangan Hari Raya (THR) ekstra dari masing-masing aplikator yang mereka gunakan.

Hal itu, sebagaimana dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengungkapkan, tak menutup kemungkinan bisa terjadi dan tidak menjadi masalah. Namun, Ia juga mengingatkan bahwa untuk mendapatkan bonus ganda, ojol harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan aturannya, kata Yassierli, bahwa pemberian thr dibagi menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. THR untuk mitra ojol  yang tergolong produktif ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan untuk ojol yang berstatus paruh waktu, besaran BHR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikator.

BACA JUGA:

THR Ojol yang Tidak Dibayarkan Bakal Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

Driver Ojol Berharap Dapat THR Sebesar UMR: Buat Beli Baju Lebaran

Seorang driver bisa saja memiliki lebih dari satu akun pada aplikator yang berbeda. Hal ini disebabkan karena hubungan antara ojol dan aplikator tidak terikat kontrak kerja yang mengikat

 Oleh karena itu, kondisi tersebut memungkinkan seorang ojol untuk mendapatkan BHR dari beberapa aplikator sekaligus, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Penerima BHR akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti tingkat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Dengan demikian, tidak semua mitra ojol akan mendapatkan BHR. Pemerintah telah menetapkan bahwa BHR paling lambat akan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru