JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah membuka kemungkinan pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melampaui batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Wacana tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik geopolitik yang berdampak pada lonjakan harga energi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan terkait penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan kementerian hanya menjalankan kebijakan sesuai instruksi kepala negara.
“Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Dampak Geopolitik terhadap APBN
Wacana pelebaran defisit muncul seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Kondisi tersebut memicu lonjakan harga energi serta meningkatkan ketidakpastian ekonomi global.
Purbaya mengatakan pemerintah terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap kondisi APBN. Setiap perubahan harga minyak memiliki pengaruh signifikan terhadap posisi fiskal negara.
Berdasarkan perhitungan sensitivitas APBN 2026, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun.
Dalam asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level 70 dolar AS per barel. Namun jika harga minyak bertahan di kisaran 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa intervensi pemerintah, maka defisit APBN diperkirakan dapat mencapai sekitar 3,7 persen dari PDB.
Baca Juga:
Selesaikan Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Ikut Perintah Prabowo
Defisit Dinilai Masih Aman
Meski membuka kemungkinan pelebaran defisit, pemerintah memastikan pengelolaan fiskal tetap dilakukan secara hati-hati. Purbaya menilai defisit anggaran juga dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai contoh, pada 2025 Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen secara tahunan dengan defisit fiskal 2,92 persen terhadap PDB.
Angka tersebut dinilai masih kompetitif dibandingkan negara lain di kawasan. Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen PDB, sedangkan Vietnam mampu mencapai pertumbuhan 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas yang relatif aman.
Perhatian Lembaga Pemeringkat
Pemerintah juga mencermati penilaian lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terhadap kebijakan fiskal Indonesia.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar stabilitas fiskal tetap terjaga.
“Kalau dari angka itu saja seharusnya tidak ada masalah. Cuma mereka melihat hal lain dari kita yang sedang kami pelajari. Yang jelas sampai sekarang kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” ujarnya.
Batas Defisit 3 Persen
Batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen PDB selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika pemerintah ingin melampaui batas tersebut, maka diperlukan perubahan regulasi atau payung hukum baru.
Sebelumnya pemerintah pernah menangguhkan batas defisit tersebut saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pada masa itu, defisit APBN sempat melebar hingga melampaui 6 persen PDB sebelum secara bertahap kembali ditekan dalam beberapa tahun anggaran berikutnya.











