Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

alasan menkeu purbaya pangkas TKD. Pajak E-Commerce
enteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pajak e-commerce atau perdagangan online tidak akan diterapkan pada 2026.

Menkeu Purbaya mengatakan, Penerapan pajak pajak e-commerce akan dilakukan ketika ekonomi masyarakat sudah benar-benar pulih dan tumbuh 6%.

Hal itu disampaikan Purbaya sekaligus untuk meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang menyebut pajak e-commerce mulai dipungut pada Februari 2025.

“(Pajak e-commerce) Enggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara pada forum Investor Daily Summit 2025 bertajuk “New Economic Order” yang digelar B-Universe di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

Baca Juga:

99 Persen Busana Muslim di RI Berasal dari Cina, Menkeu Purbaya Geram!

UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya

Sebagai informasi, ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi itu ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.

Adapun pajak tersebut bersifat terpisah dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemungutan PPh Pasal 22 ini nantinya akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang tergolong sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru