JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pajak e-commerce atau perdagangan online tidak akan diterapkan pada 2026.
Menkeu Purbaya mengatakan, Penerapan pajak pajak e-commerce akan dilakukan ketika ekonomi masyarakat sudah benar-benar pulih dan tumbuh 6%.
Hal itu disampaikan Purbaya sekaligus untuk meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang menyebut pajak e-commerce mulai dipungut pada Februari 2025.
“(Pajak e-commerce) Enggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara pada forum Investor Daily Summit 2025 bertajuk “New Economic Order” yang digelar B-Universe di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.
Baca Juga:
99 Persen Busana Muslim di RI Berasal dari Cina, Menkeu Purbaya Geram!
UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya
Sebagai informasi, ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Regulasi itu ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.
Adapun pajak tersebut bersifat terpisah dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pemungutan PPh Pasal 22 ini nantinya akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang tergolong sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(Dist)











