Parah! Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Nenek Usia 85 Tahun

Pemuda Cabuli Nenek di Tasikmalaya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda diduga cabuli seorang nenek berusia 85 tahun saat dalam kondisi mabuk di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap korban lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah laporan masuk,” kata Ridwan, Senin (27/10/2025).

Ridwan mengatakan pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung di area persawahan yang berjarak tak jauh dari kediaman korban.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Pintu rumah korban saat itu tidak terkunci,” kata Ridwan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sempat terjaga setelah mendengar suara pelaku yang masuk ke dalam rumah.

Saat berusaha melawan, korban tidak mampu memberikan perlawanan karena kalah tenaga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban saat ini masih dalam pendampingan karena mengalami syok. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” tambah Ridwan.

Baca Juga:

Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban saat berada dalam kondisi mabuk. Sebelum kejadian, ia berpura-pura datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam alat untuk memetik ikan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

2

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

3

5 Rekomendasi Tumbler EIGER: Stylish, Praktis, dan Ramah Lingkungan

4

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024

5

7 Rekomendasi Tempat Hunting Foto di Bandung Paling Estetik
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg