BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda diduga cabuli seorang nenek berusia 85 tahun saat dalam kondisi mabuk di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10/2025).
Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap korban lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah laporan masuk,” kata Ridwan, Senin (27/10/2025).
Ridwan mengatakan pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku diketahui menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung di area persawahan yang berjarak tak jauh dari kediaman korban.
“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Pintu rumah korban saat itu tidak terkunci,” kata Ridwan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sempat terjaga setelah mendengar suara pelaku yang masuk ke dalam rumah.
Saat berusaha melawan, korban tidak mampu memberikan perlawanan karena kalah tenaga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban saat ini masih dalam pendampingan karena mengalami syok. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” tambah Ridwan.
Baca Juga:
Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap
Pimpinan Rumah Tahfidz Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban saat berada dalam kondisi mabuk. Sebelum kejadian, ia berpura-pura datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam alat untuk memetik ikan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
(Vini Virdiyanti/Aak)











