JAKARTA, TEROPONGMERDIA.ID — Pemerintah memastikan masyarakat pengidap penyakit kronis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, tetap dapat memperoleh kembali hak layanan kesehatan meski kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat dinonaktifkan.
Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo sebagai respons atas banyaknya aduan pasien yang kehilangan akses pengobatan karena status BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif.
“Kami sudah meminta Dinas Sosial dan pemerintah daerah untuk mendata kembali penerima manfaat yang menderita penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, agar dapat direaktivasi kembali,” kata Agus Jabo, Kamis (5/2/2026).
Penonaktifan BPJS PBI Akibat Penyesuaian Data
Agus Jabo menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bukan dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan dampak dari pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan sosial nasional.
Proses tersebut dilakukan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok atau desil.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menerangkan bahwa desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
“DTSEN memuat seluruh penduduk Indonesia dengan pengelompokan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10,” ujar Joko.
BPJS PBI Kini Fokus untuk Kelompok Rentan
Penyesuaian ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kepesertaan BPJS PBI difokuskan untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
“Melalui Inpres tersebut, BPJS PBI hanya diberikan kepada kelompok desil 1 sampai 5. Peserta dari desil 6 hingga 10 dialihkan karena dinilai sudah lebih mampu,” jelas Joko.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Pasien Kronis Tetap Bisa Mengajukan Reaktivasi
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi medis berat atau berisiko tinggi.
Masyarakat yang menderita penyakit kronis atau katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung, tetap memiliki jalur khusus untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka.
“Bagi peserta terdampak yang menderita penyakit kronis dan tidak mampu, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat,” kata Joko.
Proses reaktivasi dilakukan melalui pendataan ulang dan verifikasi kondisi sosial ekonomi serta kesehatan peserta oleh Dinas Sosial daerah, sebelum diajukan kembali ke Kementerian Sosial.
Baca Juga:
BPJS Buka Suara soal PBI Nonaktif, Pasien Cuci Darah Bisa Aktif Lagi
Dinsos Diminta Aktif Jemput Bola
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo juga menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak menunggu laporan semata, melainkan aktif mendata pasien yang berpotensi terdampak kebijakan ini.
Menurutnya, pasien dengan kebutuhan medis mendesak tidak boleh menjadi korban persoalan administratif.
“Pasien penyakit kronis harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya hanya karena masalah data,” ujar Agus.
Imbauan untuk Masyarakat
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat yang merasa berhak atas BPJS PBI namun statusnya dinonaktifkan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Kelengkapan dokumen dan keterangan medis akan sangat membantu mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi.
Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian data ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.











