JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Ajakan Pandawara untuk menggalang dana lewat narasi patungan beli hutan mengguncang diskursus publik. Gagasan yang muncul sebagai respons spontan terhadap banjir bandang di Sumatera itu berubah menjadi perdebatan nasional mengenai masa depan hutan Indonesia dan lemahnya negara dalam mengendalikan deforestasi.
Sebelumnya pada unggahan 4 Desember 2025, Pandawara mempertanyakan kemungkinan masyarakat bersatu mengumpulkan dana demi membeli kawasan hutan yang terancam alih fungsi. Kemudian unggahan itu viral, diperbincangkan, dan dalam hitungan jam memicu gelombang dukungan.
Sejumlah figur publik langsung menyatakan kesiapan patungan dalam skala besar. Denny Sumargo menyebut nominal Rp1 miliar yang siap ia kontribusikan, sementara penyanyi dangdut Denny Caknan turut menyampaikan komitmen serupa.
Serbuan dukungan tersebut seakan mencerminkan keresahan publik terhadap kerusakan hutan yang terus berulang dan memicu bencana ekologis.
Namun, tingginya antusiasme justru memantik kritik. Walhi, sebagai salah satu organisasi lingkungan terbesar, menegaskan bahwa kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset negara.
Walhi menegaskan bahwa hutan tidak bisa diperjualbelikan dan pandangan tersebut tidak sekadar opini, melainkan bersandar pada hukum tertinggi negara.
Menanggapi kritik tersebut, Pandawara menyatakan tetap akan melanjutkan patungan beli hutan pada 2026.
Gilang Rahma, salah satu anggota Pandawara, menegaskan bahwa niat mereka bukan membeli hutan untuk dimiliki secara privat, melainkan untuk menjaga kelestariannya.
Ia menjelaskan bahwa skema yang sedang dipertimbangkan adalah wakaf hutan, yang memungkinkan masyarakat bersama-sama menjaga kawasan tersebut untuk kepentingan ekologis jangka panjang.
“Proses wakaf hutan bisa kita lakukan bersama untuk mencegah deforestasi berlebih agar keseimbangan hutan tetap terjaga,” ujar Gilang dalam video yang diunggah pada 8 Desember 2025.
Upaya itu kini memasuki tahap penyusunan rencana matang. Pandawara mengaku tidak ingin bergerak serampangan. Mereka menampilkan sederet pihak yang dipertimbangkan untuk terlibat, mulai dari Walhi, Greenpeace, Hutan Wakaf Bogor, hingga Chanee Kalaweit.
Keterlibatan berbagai organisasi dan tokoh lingkungan disebut penting agar langkah wakaf hutan tidak berbenturan dengan regulasi kehutanan dan tetap berpijak pada kepentingan publik.
Isu legalitas pun menjadi sorotan utama. Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menegaskan bahwa pembelian hutan secara langsung bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Negara, kata dia, wajib memegang kendali penuh atas kawasan hutan dan tidak memiliki ruang untuk mengalihkan kepemilikan tersebut kepada pihak privat. “
Ini dasar konstitusional yang menjadi pemahaman bahwa hutan bukan milik private yang bisa diperjualbelikan,” tegas Rafiq, Rabu (10/12/2025).
Rafiq menyatakan, sejumlah jalur legal yang sebenarnya sudah tersedia untuk melibatkan masyarakat, seperti Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Rakyat. Mekanisme tersebut dianggap jauh lebih realistis dibandingkan gagasan membeli hutan.
Ia menekankan bahwa pengakuan wilayah adat, penguatan komunitas penjaga hutan, peningkatan legalitas lahan, serta penekanan terhadap industri ekstraktif seharusnya menjadi fokus utama. Namun ia juga melempar peringatan keras mengenai kegagalan negara yang semakin nyata dalam urusan pengelolaan hutan.
“Bila negara gagal mengelola hutan, maka kami siap mendukung ajakan ini dalam bentuk apa pun, selama hutannya tidak dikuasai secara private dan dikembalikan pada kelola rakyat,” ujarnya.
Pandawara sendiri menegaskan, bahwa langkah mereka murni untuk tujuan perlindungan.
“Kami hanya ingin memastikan hutan tetap menjadi paru-paru negeri, bukan menjadi korban kepentingan jangka pendek,” kata Gilang.
(Dist)











