JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah mengklaim bahwa data pribadi penduduk Indonesia yang telah dipegang oleh Amerika Serikat tidak akan disalahgunakan seiring implementasi perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa transfer data yang disepakati tetap tunduk pada regulasi domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Haryo, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis berbasis sistem aplikasi.
“Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” ujar Haryo, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam kerja sama tersebut. Pemerintah memastikan pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Dengan mekanisme tersebut, hak-hak warga negara disebut tetap terlindungi.
Pemerintah juga memandang kepastian aturan transfer data lintas batas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Regulasi yang jelas dinilai penting untuk menarik minat perusahaan teknologi global.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” kata Haryo.
Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump, Dinyatakan Ilegal!
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman, transparan, dan akuntabel, tanpa mengorbankan hak warga negara.
Menurut Meutya, pendekatan tersebut penting agar Indonesia tetap kompetitif dalam ekonomi digital global, sekaligus menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi masyarakat.
(Dist)











