JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi mengambil langkah tegas merespons polemik keberadaan lapangan padel di kawasan perumahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan warga kini ditempatkan di atas kepentingan bisnis olahraga.
Pengumuman disampaikan oleh staf ahli gubernur, Yustinus Prastowo, melalui unggahan media sosial pada Selasa (24/2/2026).
“Bagi lapangan padel yang beroperasi dan tak berizin akan ditertibkan. Ditutup dan disegel.”
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi pengelola yang selama ini beroperasi di area permukiman.
Izin Baru Dihentikan
Dalam kebijakan terbaru, Pemprov Jakarta memastikan tidak akan lagi menerbitkan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan, kepadatan parkir, dan potensi gangguan lingkungan. Pemerintah tampak ingin memutus polemik dari hulunya sebelum konflik sosial makin meluas.
Lapangan Ilegal Terancam Disanksi
Tidak hanya menghentikan izin baru, pemerintah juga menyiapkan tindakan penertiban terhadap lapangan yang sudah terlanjur beroperasi tanpa izin.
Lapangan padel ilegal akan ditutup dan disegel. Pendekatan ini menunjukkan Pemprov tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pelanggaran administratif di kawasan permukiman.
Bagi lapangan padel yang telah mengantongi izin dan berada di dalam kawasan perumahan, pemerintah tidak langsung menutup, tetapi memberlakukan pembatasan jam operasional.
Lapangan hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini menjadi jalan tengah: usaha tetap berjalan, tetapi kenyamanan warga dijaga.
Rekomendasi Dispora Jadi Syarat
Pemprov juga memperketat standar kelayakan. Setiap operasional lapangan padel wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut diperlukan untuk memastikan sarana olahraga memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga:
Warga Pulomas Murka! Lapangan Padel di Tengah Permukiman Diprotes
Kebijakan ini menjadi peringatan jelas bagi pelaku usaha olahraga yang berkembang pesat di kawasan permukiman.
Pesan Pemprov tegas: aktivitas bisnis tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak warga atas rasa aman dan nyaman. Di tengah tren padel yang sedang naik daun di Jakarta, keputusan ini berpotensi menjadi preseden penataan fasilitas olahraga di wilayah padat penduduk.
(Dist)











