JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Keberadaan lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, memicu penolakan warga setempat. Fasilitas olahraga yang berdiri di tengah permukiman padat itu dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sejumlah spanduk penolakan terpasang di sekitar area lapanga pada Minggu (22/2/2026). Warga RT 05/RW 13 secara terbuka menyuarakan keberatan atas operasional fasilitas tersebut.
Warga Keluhkan Kebisingan dan Kemacetan
Keluhan utama warga berkisar pada kebisingan yang muncul dari aktivitas permainan padel. Menurut mereka, suara pantulan bola dan aktivitas pemain terdengar cukup keras, terlebih karena lapangan beroperasi panjang setiap hari.
Lapangan disebut buka sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Rentang waktu yang panjang itu membuat warga merasa waktu istirahat mereka terganggu.
Selain persoalan suara, mobilitas kendaraan keluar-masuk area lapangan juga menjadi sorotan. Warga menilai jalan lingkungan yang relatif sempit kini semakin padat, terutama pada jam-jam ramai.
Spanduk Protes dan Singgung Putusan PTUN
Di sejumlah titik sekitar lokasi, warga memasang spanduk bernada penolakan. Mereka meminta lingkungan tempat tinggal tetap tenang dan kondusif.
Penolakan tidak hanya berbasis kenyamanan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas. Warga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perizinan bangunan lapangan padel tersebut.
Mereka merujuk pada putusan Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 Desember 2025, yang menurut klaim warga menyatakan persetujuan bangunan tidak sah.
Baca Juga:
Viral Konten “Cukup Aku Saja WNI”, Alumni LPDP Dirujak Netizen
Polemik Belum Temui Titik Temu
Saat ini, di lokasi terdapat dua court padel yang digunakan secara bergantian hampir sepanjang hari. Aktivitas yang intens itu memperkuat kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang bagi lingkungan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara warga dan pengelola lapangan padel masih berlangsung. Belum ada kesepakatan yang mampu menjembatani kepentingan aktivitas olahraga dengan kenyamanan warga sekitar.











