JAKARTA, TEROPONGMEDIA — Gubernur Jakarta Pramono Anung mengakui proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 berjalan cukup alot. Perbedaan pandangan antara kalangan pengusaha dan pekerja membuat proses penentuan besaran upah sempat mengalami tarik-menarik.
Pramono menyebut, pembahasan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, rentang indeks penyesuaian upah berada di angka 0,5 hingga 0,9.
“Dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu. Mudah-mudahan hari ini selesai karena saya juga memberikan batasan sampai hari ini. Tarik-menarik pasti terjadi,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Target Finalisasi Hari Ini
Pramono menegaskan telah memberikan tenggat waktu kepada Dewan Pengupahan Jakarta agar pembahasan UMP 2026 dapat diselesaikan pada hari ini. Meski PP Pengupahan memberikan batas waktu hingga 24 Desember, Pemprov Jakarta mendorong keputusan lebih cepat.
“Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Pembahasan terakhir memang hari ini, walaupun PP mengatur batas waktunya sampai 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” kata Pramono.
Di tengah pembahasan yang alot, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan sejumlah insentif tambahan bagi para buruh. Insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta akan menggratiskan akses transportasi umum milik pemerintah daerah, menanggung BPJS Kesehatan bagi buruh yang belum didaftarkan perusahaan, serta memberikan subsidi tarif air bersih PAM Jaya.
“Kenapa itu kami lakukan? Karena kami tahu kehidupan para buruh saat ini masih perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Jakarta,” ujar Pramono.
Baca Juga:
Prabowo Teken PP Kenaikan Upah Minimum, Gubernur Diminta Tetapkan UMP Sebelum 24 Desember
Formula UMP 2026 Dinilai Abu-abu, Serikat Pekerja Peringatkan Aksi Besar di Daerah
Rumus Baru Pengupahan Nasional
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru. Dalam aturan tersebut, perhitungan upah menggunakan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Rentang ini lebih tinggi dibandingkan formula sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Selain itu, penetapan UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu angka persentase nasional seperti pada UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen secara seragam.
Dengan kebijakan baru ini, besaran kenaikan UMP 2026 akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah.
(Dist)











