JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, buka suara terkait kepastian penyembelihan dam haji di Indonesia bisa diwujudkan pada musim haji 1447 H/2026 M.
Pria yang akrab dipanggis Us Irfan itu menegaskan bahwa wacana penyembelihan dam haji di Indonesia masih menunggu kepastian fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dam memang salah satu dari dua isu krusial yang sering ditanyakan Kementerian Haji Saudi kepada kami. Sampai hari ini, kita masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh tidaknya dam disembelih di Indonesia,” kata Gus Irfan usai menghadiri Munas XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Gus Irfan menilai, fatwa MUI menjadi dasar utama bagi Kemenhaj RI dalam menentukan langkah selanjutnya terkait mekanisme penyembelihan dam di Tanah Air.
Ia menambahkan, sebagian penyembelihan dam pada musim haji 2025 sempat dilakukan di Indonesia meski fatwa otoritatif belum keluar.
“Ya mudah-mudahan di Munas ini dibahas juga, mudah-mudahan,” ujar Gus Irfan.
Jumlah Jamaah yang Membayar Dam Secara Resmi Masih Rendah
Ia pun menyoroti rendahnya jamaah haji yang membayar dam melalui jalur resmi seperti Baznas atau Adhahi. Dari sekitar 221 ribu jamaah, hanya kurang dari 10 ribu yang tercatat melakukan pembayaran resmi.
“Isu pengelolaan dam, dari sekitar 221 ribu jamaah kita, hanya kurang dari 10 ribu yang tercatat resmi,” ungkapnya.
Selain aspek keagamaan, Gus Irfan menekankan potensi ekonomi dari penyembelihan dam di Indonesia. Dengan estimasi 200 ribu kambing yang disembelih dan harga sekitar Rp2,5 juta per ekor, perputaran dana diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
“Ada 200 ribu kambing yang disembelih di Indonesia. Kalau satu kambing itu Rp2,5 juta, ada Rp500 miliar yang berputar di peternakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung praktik serupa di negara lain, seperti Turki dan Mesir, yang telah menjalankan pemotongan dam di dalam negeri.
“Turki insya Allah 100 persen sudah menjalankan di sana. Mesir, sebagian besar juga sudah di sana,” kata Gus Irfan.
Baca Juga:
Kemenhaj Ingin Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 38 Hari
Ribuan Jemaah Bogor Batal Berangkat Haji, Imbas Kuota Haji Dipangkas!
Pandangan MUI Mengenai Penyembelihan Dam di Indonesia
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am, menegaskan bahwa penyembelihan dam haji di Indonesia secara hukum Islam tidak sah.
Pernyataan tersebut merujuk pada fatwa MUI tahun 2011 dan teori usul fiqh, al-kulliyat al-khams, yang menyebut penyembelihan dam di luar Tanah Haram termasuk dalam maslahah mulghah.
“Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram itu tidak sah,” jelas Kiai Ni’am kepada Republika, 30 Juli 2025.
Meski demikian, Kiai Ni’am menilai manfaat ekonomi tetap bisa dioptimalkan melalui pengelolaan daging dam setelah disembelih di Tanah Haram, yang kemudian dapat didistribusikan ke Tanah Air.
“Nah, soal mengoptimasi manfaatnya, itu setelah disembelih. Setelah disembelih, itu nanti bisa dikelola. Kemudian didistribusikan, dimanfaatkan untuk orang di luar Tanah Haram. Termasuk juga untuk orang yang ada di Indonesia,” katanya.
Penjelasan tentang Dam Haji
Dam haji merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah jika melanggar ketentuan haji atau meninggalkan kewajiban dalam rukun haji.
Cara membayarnya biasanya melalui penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, seorang pelanggar diwajibkan berpuasa selama 10 hari—tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.
Dengan wacana penyembelihan dam di Indonesia, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan jamaah sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi lokal, terutama di sektor peternakan, sambil menunggu fatwa resmi dari MUI.
(Dist)











