Permohonan SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024

Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terhitung hari ini, Kamis (1/8/2024).

Implementasi peraturan kepolisian RI No. 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK tersebut, sebagai tindak lanjut terhadap instruksi presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insya Allah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L Borotoding.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN.

Adapun cara lain, kata Greisthy adalah dengan mengirimkan pesan kepada layanan administrasi melalui whatsApp (PANDAWAk yang dapat diakses di nomor telepon 08118165165.

Apabila kepesertaannya tidak aktif, maka dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ucapnya.

Greisthy menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang tidak tahu kapan datangnya.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol tersebut telah dilakukan di 12 polres dan Polsek di wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali dan Papua Barat.

BACA JUGASimak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK 2024!

Sementara di Jawa Barat, implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan 28 lolsek di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di polres atau polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan bagi pemohon SKCK.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru