BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 63.000 warga di Kabupaten Pandeglang, Banten, tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis setelah status kepesertaan mereka dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan.
Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang per Oktober 2025, penonaktifan ini dipicu oleh sejumlah alasan administratif serta penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menegaskan kebijakan tersebut merupakan keputusan nasional dan tidak berasal dari inisiatif pemerintah daerah.
“Kalau kartu PBI tidak digunakan selama enam bulan, otomatis dinonaktifkan. Ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Iik kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Namun demikian, Iik menekankan peserta yang telah dinonaktifkan masih dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali, selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan dan telah melalui proses verifikasi langsung di lapangan.
“Dari 63.000 peserta yang nonaktif, sebagian masih bisa direaktivasi setelah proses verifikasi dan validasi data,” tambahnya.
Iik menjelaskan, pemerintah kini menggunakan sistem desil untuk menentukan penerima bantuan sosial. Sistem ini mengelompokkan masyarakat dalam 10 kategori kesejahteraan, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
“Desil 1 sampai 5 dianggap prioritas dan berhak menerima bantuan. Sementara desil 6 sampai 10 dinilai mampu. Namun di lapangan, masih banyak warga miskin yang justru masuk desil 6 sampai 10,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis karena kesalahan klasifikasi data. Iik menegaskan, peran kepala desa dan operator desa sangat penting dalam memperjuangkan hak warga yang layak menerima bantuan.
“Mereka bisa mengajukan permohonan reaktivasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Prosesnya memakan waktu sekitar satu hingga tiga bulan,” tuturnya.
Demi menjamin akurasi data, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menjalin kolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam proses verifikasi dan pendataan di lapangan.
“Sampai saat ini, sekitar 3.000 peserta sudah mengajukan reaktivasi secara mandiri, dan sekitar 5.000 lainnya masih dalam proses,” jelas Iik.
Baca Juga:
Ganti Sistem Bayar JKN, Iuran BPJS Kesehatan Via iDRG Per Oktober 2025
BPJS Wacth Sorotin JKN dan Pembiayaan Kesehatan bagi Anak Penyandang Disabilitas
Sebagai penjelasan, desil adalah metode pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Warga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 diklasifikasikan sebagai miskin dan rentan miskin, sehingga diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial. Sementara itu, mereka yang berada pada desil 5 ke atas dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil dan sejahtera.
(Vini Virdiyanti/Budis)











