BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dilaporkan sebanyak 370 karyawan pabrik ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk, bagian dari PT Michelin Indonesia yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Keputusan ini menuai penolakan dari serikat pekerja karena dinilai melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) yang masih berlaku.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengatakan PHK tersebut meliputi sekitar 200 pekerja di bagian produksi dan 170 di bagian logistik. Manajemen berdalih langkah ini diambil untuk efisiensi dan restrukturisasi, dengan rencana mengganti sebagian fungsi logistik menggunakan jasa pihak ketiga mulai April 2026.
Namun, menurut Guntoro, keputusan itu tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam PKB. Ia menilai seharusnya PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau secara sukarela, bukan sepihak.
“PHK ini bukan yang pertama, tetapi sebelumnya dilakukan secara terbuka dan sukarela. Sekarang berbeda, orang-orang seperti sudah ditarget, bahkan ada anggota serikat yang ikut terdampak. Ini mengarah pada indikasi union busting,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Amazon PHK 30.000 Karyawan Korporat untuk Efisiensi Operasional
Raksasa Tekstil Bandung SBA Textile Dinyatakan Pailit, Kemenaker Ungkap Soal PHK Massal
Serikat pekerja menyatakan menolak keras keputusan PHK massal tersebut dan siap menempuh langkah hukum maupun aksi lanjutan.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Disnaker Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Apabila tidak ada solusi, aksi unjuk rasa besar-besaran bisa terjadi,” tegas Guntoro.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, mengungkapkan perusahaan mengambil langkah tersebut karena tekanan ekonomi global, terutama akibat kebijakan tarif perdagangan yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Perusahaan menyampaikan PHK dilakukan karena pasar ekspor mereka terdampak kebijakan tarif. Namun, kami mengingatkan agar setiap PHK dilakukan sesuai tahapan yang tertuang dalam PKB,” jelas Fuad.
Ia menambahkan, sejauh ini 240 pekerja telah menerima surat pemberitahuan PHK, tetapi prosesnya masih dalam tahap perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja.
“Prosesnya belum final. Pekerja berhak menolak dan meminta negosiasi ulang. Minggu depan rencananya akan ada pertemuan lanjutan,” katanya.
Fuad menegaskan, setiap perusahaan wajib berkoordinasi dengan serikat pekerja serta melaporkan rencana PHK kepada Disnaker sebelum membuat keputusan final. Ia juga mengingatkan, tekanan ekonomi global berpotensi memicu gelombang PHK di sektor industri lain.
Pemda Bekasi Panggil Produsen Ban Michelin
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memanggil produsen ban PT Multistrada Arah Sarana. Multistrada sendiri merupakan produsen ban ternama seperti Michelin, BFGoodrich, dan Uniroyal setelah diakuisisi oleh Michelin.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan menyebut, pemanggilan perusahaan yang beroperasi di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja di perusahaan tersebut.
“Kami sudah memanggil pihak perusahaan dan menanyakan alasan mereka melakukan PHK,” kata dia seperti dilansir dari Antara.
(usamah kustiawan)











