Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri

4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Tangkapan layar foto satelit posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. (Diskominfo Sumut)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau yang melibatkan dua provinsi tersebut.

Selain itu, DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk duduk bersama menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.

“Segera kami jadwalkan. Saat ini DPR RI masih dalam masa reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

Adapun masa reses DPR berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025. Seusai reses, Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi atas sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan.

Baca Juga:

Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, Isu Potensi Migas?

Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Begini Penjelasannya

Bahtra meminta semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat yang adil, holistik, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.

“Penyelesaian harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alat provokasi atau isu politik,” tegasnya.

Menurut Bahtra, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi dan melibatkan pulau-pulau kecil, tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Bahtra menekankan empat langkah penting.

Pertama, menunda eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi langsung di lapangan.

Kedua, merevisi Kepmendagri tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa keempat pulau tersebut milik Provinsi Aceh.

Ketiga, membentuk tim klarifikasi wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR.

Keempat, melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta dan sejarah di lapangan. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru