JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan proses uji kelayakan hingga pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat tidak melanggar kode etik maupun tata tertib DPR. Putusan ini sekaligus merespons polemik publik yang sempat mencuat, menyusul kritik terhadap mekanisme seleksi yang dinilai kurang transparan oleh sejumlah pihak.
Proses Seleksi Dinilai Sesuai Ketentuan
MKD DPR dalam putusannya menegaskan bahwa proses fit and proper test, penelitian administrasi, hingga persetujuan di rapat paripurna DPR telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dalam amar putusan dijelaskan, uji kepatutan dan kelayakan serta pengambilan keputusan di Komisi III telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 26 Tata Tertib DPR.
Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses yang dilakukan Komisi III DPR RI terkait pemilihan Adies Kadir menjadi hakim MK dari unsur DPR RI yang kemudian dikuatkan melalui persetujuan di rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir karena proses yang dinilai berlangsung cepat dan berbeda dari tradisi pemilihan calon hakim MK pada periode-periode sebelumnya. Namun, MKD DPR menilai semua tahapan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga:
Adies Kadir Dinonaktifkan, Golkar: Otomatis Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
Dek Gam menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah melakukan kajian sekaligus penelusuran data terkait proses pencalonan Adies Kadir. Ia menegaskan, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih setelah calon lainnya, Inosentius Samsul, memilih mengundurkan diri karena menerima penugasan lain.
“Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim.
“Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” pungkasnya.
Berikut ini amar putusan MKD DPR RI
- Tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam rangkaian uji kepatutan dan kelayakan hingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI, sebagaimana ditegaskan melalui persetujuan dalam rapat paripurna.
- Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan DPR RI telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta mengacu pada peraturan internal DPR mengenai tata tertib dan kode etik, termasuk mekanisme yang dijalankan oleh Komisi III DPR RI.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











