Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar

Penggelapan mobil rental
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar. Tiga unit mobil juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digelapkan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Dalam laporannya, pengusaha tersebut mengungkapkan salah sau kendaraannya telah digelapkan oleh penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil pada 7 Maret 2025. Pengusaha tersebut melaporkan bahwa salah satu kendaraannya telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial RN (43), warga Kota Banjar, Jawa Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 17 Maret, kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahari, dikutip MInggu (23/3/2025)

Dari hasil pengembangan, RN (43) mengaku telah melakukan aksi tersebut di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim pun berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang telah digelapkan.

Selain RN (43), polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya yang diduga berperang sebagai penadah berinisial YD (42) warga Banjar dan RZ (27) warga Banjarsari, Ciamis

Heru menjelaskan tersangka RN menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan dari pemilik rental, namun tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.

“Modus yang digunakan dengan merental kendaraan, lalu mobil tersebut digadaikan. Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan sejak akhir Desember 2024,” jelas Iptu Heru.

BACA JUGA:

Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Jadi Tersangka

Penggelapan Dana PIP Sekolah di Bogor Terungkap, Rp4 Miliar Dikembalikan

Awalnya polisi hanya menerima dua laporan, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa total ada delapan TKP dengan delapan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh RN.

Atas perbuatannya saat ini RN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian untuk YD dan RZ yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru