Majelis Hakim Vonis Jaksa Gadungan Kejati Sumut 2,6 Tahun Penjara

Jaksa Kejati Sumut
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut, Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui perbuatan yang dilakukan Andi warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang mengaku sebagai jaksa itu untuk memeras pengusaha alat kesehatan (alkes).

Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/5/2025), mengungkapkan perbuatan terdakwa Andi terbukti melakukan pemerasan bersama-sama terhadap seorang pengusaha alkes bernama Donar Agustinus Siregar.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata majelis hakim.

Hal memberatkan perbuatan, kata hakim Deny, terdakwa Andi telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut dan telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.

Ia juga mengungkapkan, adapun yang meringankan perbutan terdakwa yakni sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Selain terdakwa Andi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas hakim Deny.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

“Perbuatan terdakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Septebrina.

Jaksa Septebrina dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 3 Desember 2024.

Ketika itu kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan alkes di salah satu rumah sakit Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi yang mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.

Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.

Terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.

Korban sempat menolak memberikan uang. Namun, karena merasa tertekan dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta.

“Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian,” ucap jaksa Septebrina.

Baca Juga:

Putusan Banding: Hukuman 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Diperberat

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi kedua terdakwa tidak berlangsung lama. Setelah menerima informasi terkait dugaan penipuan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera bergerak dan menangkap terdakwa Hermansyah Putra di area parkir tempat kejadian.

“Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur JPU Septebrina Silaban.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru