Polisi Tetapkan 28 Tersangka Perusak dan Penjarah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

tersangka pembakaran Gedung DPRD Cirebon dibakar (YouTube Musthofa)
Gedung DPRD Cirebon dalam aksi massa (YouTube Musthofa)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta kawasan Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025 lalu. Para tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 remaja yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pencurian selama kerusuhan berlangsung.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan baik pada saat kejadian maupun dalam proses penyelidikan lanjutan. “Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujarnya di Cirebon, Kamis (4/9).

Sebanyak 39 barang bukti berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang hasil jarahan seperti televisi, kulkas, mesin printer, dan kursi rapat yang merupakan aset inventaris DPRD setempat. Kapolresta mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil jarahan untuk segera mengembalikannya.

Mayoritas pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, disamping beberapa mahasiswa dan anggota kelompok bermotor. Kapolresta menyoroti adanya ajakan melalui media sosial yang memicu keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun kemudian berubah menjadi anarkis setelah massa menyusup ke dalam gedung.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau kelompok tertentu yang menggerakkan massa hingga berujung pada kerusuhan. Kapolresta menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.

Para tersangka perusak gedung DPRD Kabupaten Cirebon ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku dan meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru