Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

[info_penulis_custom]
Polri-Bekukan-Rekening-Ratusan-Miliar-Milik-Panji-Gumilang-Kasus-TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto (dok. humas.polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Polri bekukan rekening  senilai ratusan miliar milik Panji Gumilang,  langkah tegas ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, melansir humas.polri, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA: Siapa yang Menyimpang Lembaga Al-Zaytun atau Panji Gumilang? Ini Kata MUI Jabar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Whisnu mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga Polri bekukan rekening milik Panji Gumilang.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu.

Pencucian uang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus ke tahap lebih lanjut.

Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.