Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus

Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria lansia berinisial IB (63) ditangkap personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (47).

IB diamankan di kediamannya pada Jumat (11/7/2025), tak lama setelah laporan diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, ia langsung menjalani proses penahanan.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).

Condro menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, IB dan korban diketahui tinggal bersebelahan sebagai tetangga.

IB diduga masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, kemudian menutup pintu dan langsung melakukan perbuatannya.

“Namun, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Condro.

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan dimaksud, warga segera mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih berbuat tindak pidana.

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” tutur Condro.

Setelah laporan diterima, penyidik dari Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:

Geger! Jenazah Pria Lansia Ditemukan di Danau Cibarengkok Bogor, Identitas Tidak Diketahui

Remaja 14 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Ayahnya

IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Setiap laporan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk ke kami dipastikan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Condro.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru