Pungli Dispensasi Pernikahan Dini Sumedang Terkuak, Pemohon Diminta Rp 1 Juta

dispensasi pernikahan dini
(Jurnal Suma)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan jual beli dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam proses penerbitan penetapan dispensasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan unsur pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024,” kata Adi kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).

Menurut Adi, pihak kejaksaan menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data penetapan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang dan data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan penyelidikan, Kemenag Sumedang mencatat adanya 2.455 penetapan dispensasi nikah dalam periode tersebut. Sementara itu, Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan resmi.

“Terdapat selisih sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang. Penetapan ini diduga diterbitkan tanpa proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Adi.

Penetapan dispensasi yang tidak melalui jalur resmi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin yang ingin segera menikah. Biaya yang dipatok untuk satu penetapan berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

“Penetapan dispensasi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: 

Tekan Pernikahan Dini dan Kenakalan Remaja, Mahasiswa UIN Saifuddin Zuhri Gelar Sosialisasi di Telaga Menjer

Viral Ayah Seniman Buat Dekorasi Lamaran Pernikahan Anak

Penerbitan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan potensi kerugian bagi negara.

Setiap penetapan dispensasi yang sah seharusnya disertai dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama. Namun, dalam 1.622 kasus yang tidak tercatat tersebut, negara dirugikan cukup signifikan.

“Sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021-2024 setara dengan nilai PNBP sebesar Rp 567.700.000. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pungutan liar yang diterima oleh oknum tersebut sekitar Rp 1.622.000.000,” papar Adi.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru