JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini menyusul penggeledahan di dua rumah kediaman Ono di Bandung dan Indramayu, di mana penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Dokumen, Uang, dan Barang Elektronik Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan menghasilkan dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).
“Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Selain dokumen dan BBE, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi dasar pemeriksaan.
“Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami, dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS [Ono Surono],” imbuhnya.
Penyidik akan mengonfirmasi keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara suap yang tengah diusut.
Kuasa Hukum Protes Penggeledahan
Di sisi lain, kuasa hukum Ono, Sahali, melayangkan protes terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan KPK.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya, seperti buku lama dan HP rusak,” ujarnya.
Sahali bahkan menuding tindakan tersebut melanggar ketentuan KUHAP dan menyebut penyidik tidak profesional.
Kasus Suap Rp11,4 Miliar Jadi Pusat Perhatian
Kasus ini berakar dari dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
KPK menduga pengusaha Sarjan menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar demi mendapatkan proyek Tahun Anggaran 2025.
Uang tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk H.M Kunang yang juga ayah dari Ade Kuswara.
Aliran Dana Diduga Menyebar ke Sejumlah Pejabat
Selain kepada Bupati Bekasi, jaksa menyebut dana suap juga mengalir ke sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nilai yang diberikan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Pihak Lain
Nama Ono Surono muncul dalam pengembangan kasus, di mana penyidik menduga adanya aliran dana kepada sejumlah pihak lain.
Namun, KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Saat ini, berkas perkara Sarjan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema suap proyek tersebut.
(Dist)











