BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dilaporkan seorang advokat bernama Leon Maulana Mirza Pasha dan seorang karyawan swasta bernama Panji mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya mengajukan permohonan perkara nomor nomor 183/PUU-XXIII/2025 ini usai mendapatkan ancaman dari seorang aparat kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Tindakan yang dialami Pemohon ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tapi juga membuktikan adanya niat untuk memanfaatkan atribut Polri demi kepentingannya sendiri yang sama sekali tidak berlandaskan hukum,” kata Leon dalam sidang Rabu (15/10) seperti teropongmedia kutip melalui katadata.
Ancaman tersebut berawal ketika Leon dihubungi oleh M. Rifky Widyanto Pratama yang mengaku seorang anggota aktif kepolisian bertugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi Polda Metro Jaya. Anggota Polri itu menanyakan perihal nama panggung “Icha Lovely” yang dulunya digunakan oleh istrinya.
Baca Juga:
Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Pemohon I dalam hal ini Leon sebagai advokat bertugas membela kliennya, yaitu perusahaan dengan singkatan PT RCM. Leon menegaskan nama panggung tersebut merupakan milik perusahaan, tetapi Rifky tidak mau menerima fakta tersebut.
Leon mengaku mendapatkan ancaman karena tidak mau memberikan dokumen rahasia yang dimaksud, yakni dengan pihak berwajib untuk mengecek legalitas dari klien Leon.
“Saya sudah coba untuk profiling bahwa yang bersangkutan benar merupakan anggota aktif kepolisian dan juga bahkan di pesan WhatsApp tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dia adalah anggota kepolisian aktif di bidang tersebut dan kesatuan tersebut,” kata Leon.
Pasal 25 ayat (1) UU Polri menyebutkan “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.”
Namun dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
(usamah kustiawan)











