JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut dinilai prematur karena perubahan norma yang diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya belum dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dinilai Terlalu Dini
Permohonan tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) yang menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen, yang sebelumnya telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, hingga permohonan diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap pasal tersebut sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya.
Karena itu, Mahkamah menilai ruang pengujian ulang terhadap norma tersebut belum terbuka secara konstitusional.
“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, maka permohonan ini dinilai prematur,” kata Saldi.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!
Amanat Putusan MK Belum Dilaksanakan
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan:
- Ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024
- Konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen
Artinya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu DPR 2029.
Namun hingga kini, revisi tersebut belum dilakukan, sehingga MK menilai permohonan baru belum memiliki dasar konstitusional untuk diperiksa.
Alasan Permohonan KPD
KPD menilai putusan MK sebelumnya masih membuka ruang tafsir yang terlalu luas karena tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.
Menurut KPD, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang dapat menaikkan ambang batas secara bebas tanpa parameter konstitusional yang jelas.
Dalam permohonannya, KPD meminta MK menetapkan angka ambang batas secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan sebelumnya.
Ketua KPD Miftahol Arifin menyebut pihaknya mengusulkan titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada rentang 1,5 hingga 2,5 persen.
Bukan Pertama Kali
Sebelum perkara ini, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh dengan alasan serupa, yakni permohonan dinilai prematur karena perubahan undang-undang belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang.











