MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen, Permohonan Dinilai Prematur

Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut dinilai prematur karena perubahan norma yang diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya belum dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin.

“Menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dinilai Terlalu Dini

Permohonan tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) yang menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen, yang sebelumnya telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, hingga permohonan diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap pasal tersebut sebagaimana diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya.

Karena itu, Mahkamah menilai ruang pengujian ulang terhadap norma tersebut belum terbuka secara konstitusional.

“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, maka permohonan ini dinilai prematur,” kata Saldi.

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Amanat Putusan MK Belum Dilaksanakan

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan:

  • Ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024
  • Konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen

Artinya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu DPR 2029.

Namun hingga kini, revisi tersebut belum dilakukan, sehingga MK menilai permohonan baru belum memiliki dasar konstitusional untuk diperiksa.

Alasan Permohonan KPD

KPD menilai putusan MK sebelumnya masih membuka ruang tafsir yang terlalu luas karena tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.

Menurut KPD, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang dapat menaikkan ambang batas secara bebas tanpa parameter konstitusional yang jelas.

Dalam permohonannya, KPD meminta MK menetapkan angka ambang batas secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan sebelumnya.

Ketua KPD Miftahol Arifin menyebut pihaknya mengusulkan titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada rentang 1,5 hingga 2,5 persen.

Bukan Pertama Kali

Sebelum perkara ini, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh dengan alasan serupa, yakni permohonan dinilai prematur karena perubahan undang-undang belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru