JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi IX DPR RI menyampaikan perlunya perbaikan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran. Usai berjalan selama delapan bulan, program itu menuai masalah serius yakni keracunan
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai bahwa di balik capaian besar tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan serius seperti insiden keracunan makanan, lemahnya monitoring terhadap keamanan pangan, serta belum adanya payung hukum yang memadai.
Sehingga, menurutnya pengawasan terhadap program ini perlu diperketat agar tujuan awalnya, yakni memperbaiki status gizi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, tidak terganggu.
“MBG adalah program ambisius yang patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya aman dan efektif. Banyak pelajaran dari tahun pertama yang harus dibenahi,” ujar Edy dalam pernyataannya pada Minggu (19/10/2025)
Edy juga merujuk pada temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 13 Oktober lalu yang mengungkapkan bahwa sejak program dimulai, tercatat sebanyak 11.566 anak mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari penyedia layanan MBG. Sebagian besar dari mereka mengalami gejala seperti mual, muntah, dan diare.
Menurut Edy, data tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan keamanan pangan di lapangan, serta belum tuntasnya regulasi dalam pengelolaan program ini.
BACA JUGA:
Kontribusi Kinerja Gibran Tak Timpang dengan Prabowo, Puaskan Publik? Ini Hasil Survei RPI
PrabowoTak Peduli dengan Mantan Menteri Jadi Benci Gegara Bersih-bersih Kabinet
“Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut,” kata politisi PDIP tersebut.
Dalam rangka memperbaiki pengelolaan program, pemerintah telah mulai menerapkan sejumlah langkah, antara lain mewajibkan setiap Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), memperbarui petunjuk teknis dan standar operasional prosedur, menjatuhkan sanksi kepada kepala SPPG yang lalai, memperketat proses verifikasi penyelenggara, serta melakukan audit pangan dan keuangan bersama BPKP.
Langkah-langkah lain yang diterapkan mencakup pelatihan bagi penjamah makanan, penyediaan alat uji cepat (rapid test kit) untuk menguji kualitas bahan makanan, serta kewajiban akreditasi terhadap setiap SPPG sebelum mereka mulai beroperasi.
“Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai respons cepat, tetapi seharusnya menjadi sistem permanen, bukan tindakan reaktif. Keamanan pangan harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar prosedur administratif,” tegas Edy.
Edy juga menyampaikan bahwa dampak ekonomi dari program MBG masih perlu diuji melalui data yang valid. Ia mencermati bahwa pembentukan SPPG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) belum merata, sehingga manfaat ekonomi dari program ini belum sepenuhnya dirasakan secara adil.
“Kita perlu evaluasi lebih lanjut agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai sasaran, Edy mendorong Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) agar rutin melakukan survei gizi tahunan terhadap kelompok sasaran MBG.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG, agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kokoh dan akuntabel.
“Keberhasilan MBG tidak bisa diukur dari jumlah porsi yang dibagikan, tapi dari perubahan nyata, yakni gizi anak membaik, kasus keracunan menurun, ekonomi lokal bergerak, dan sistem pengawasan bekerja,” pungkasnya.
(Saepul)











