BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Agung Yansusan menyoroti kasus konten kreator yang menyewa pacar selama 1 jam di Tasikmalaya, yang berujung jadi tersangka.
Tersangka berinisial SL terancam pidana 10 tahun penjara karena diduga telah melakukan ekspoitasi anak di bawah umur.
Agung mengatakan konten kreator harus lebih bijak dalam membuat konten agar terhindar dari jerat hukum.
“Ada konten kreator yang membayar anak di bawah umur untuk jadi pacarannya durasi waktu tertentu, ini berbahaya istilahnya Child Grooming,” ujar @agung.yansusan, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Agung juga menyoroti femonena serupa, yakni jasa sewa pacar yang marak di media sosial. Hal ini dinilai berbahaya terutama bagi anak di bawah umur. Banyak modus kejahatan yang berawal dari interaksi dengan orang asing melalui jasa seperti ini.
Baca Juga:
Cegah Pungli dan Parkir Ilegal, Agung Yansusan Usulkan Jabar Belajar ke Banyuwangi
Komentar Agung Yansusan Soal Bisnis Miras Anjlok Rugi Miliaran
Menurutnya, jasa sewa pacar muncul karena seseorang malu berstatus jomblo sehingga butuh validasi atau pengakuan dari lingkungannya.
“Ini berbahaya sekali harus segera diselesaikan dan ditertibkan, jangan sampai terjadi di Jabar. Karena akan timbul kegiatan ilegal atau kejahatan lainnya seperti sek bebas dan lain-lain,” katanya.
Karena itu, Agung mengajak masyarakat untuk menghentikan aksi atau fenomena tersebut dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Daripada sewa pacar, kalau punya uang lebih lebih baik bisnis saja untuk membangun branding,” katanya.











