Sidang Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mediasi pertama antara kedua pihak.

“Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi),” ujar Galih melalui pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Upaya Hadirkan Nikita dalam Sidang Mediasi

Galih menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar Nikita Mirzani bisa hadir langsung dalam proses mediasi tersebut.

“Masih kita usahakan (agar Nikita dihadirkan),” kata Galih.

Jika mediasi antara kedua belah pihak berhasil mencapai kata damai, perkara perdata ini akan dihentikan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Dalam sidang tersebut, pihak Nikita sebagai penggugat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Usulan ini disepakati oleh pihak Reza Gladys dan majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini untuk memimpin jalannya mediasi sesuai prosedur.

Baca Juga: 

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang

Gugatan Rp 244 Miliar

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui melayangkan gugatan senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan secara sepihak.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” tutur Andi.

Kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa seharusnya Nikita mengulas produk Reza Gladys secara positif sesuai perjanjian awal. Namun, kerja sama tersebut gagal dijalankan.

Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru