BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) hari ini.
“Insyaallah siap hadir,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di kepada wartawan, dikutip Jumat (3/9/2025).
Sementara itu, Anang mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan sesuai prosedur.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” tuturnya.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini ialah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada hari ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Dalam program tersebut, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, perangkat itu dinilai memiliki sejumlah keterbatasan dan kurang efektif untuk mendukung pembelajaran di daerah 3T yang mayoritas belum memiliki akses internet memadai.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas Rp480 miliar dari item software (CDM) dan sekitar Rp1,5 triliun dari dugaan mark up harga laptop.
(Virdiya/_Usk)











