JATENG, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia ke Timor Leste yang diduga telah beroperasi sejak awal 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi pada 15 April 2026.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak Januari 2025,” ujar Djoko di Semarang, Rabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan belasan sepeda motor dan dua truk di sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Solar Ilegal di Sultra
Secara keseluruhan, aparat menyita 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk yang tidak dilengkapi dokumen sah. Polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan.
“Tersangka AT merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste,” jelasnya.
Menurut penyidik, kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh dari berbagai sumber, lalu dilengkapi dengan dokumen fiktif sebelum dikirim. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta untuk mobil, dan Rp210 juta hingga Rp220 juta untuk truk.
Djoko mengungkapkan sindikat ini telah menyelundupkan setidaknya 1.674 sepeda motor, 34 mobil, serta 19 truk, dengan total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru terkait penadahan, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.











