JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aturan perihal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kini menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). dalam pendahuluan pemeriksaan Perkara Nomor 167/PUU-XXIII/2025, penggugat menyoal soal wewenang Presiden dalam mengangkat serta memberhentikan Kapolri yang mensyaratkan adanya persetujuan DPR RI.
Kuasa hukum Pemohon, Ardin Firanata menyatakan, dalam frasa yang muncul pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma ini tidak memberikan batasan yang jelas apakah persetujuan tersebut bersifat administratif, ataukah bersifat politis yang justru bisa menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat Kapolri,” ujarnya saat sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/09/2025).
Dalam pencantuman Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyebutkan, “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.
Menurut Pemohon, ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pemohon menilai ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik ketatanegaraan, khususnya pada proses pengangkatan Kapolri.
Selain itu, kondisi tersebut juga dianggap menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak ada dasar hukum yang jelas terkait alasan DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan.
“Ketiadaan dasar hukum mengenai alasan persetujuan atau penolakan DPR menyebabkan kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi sepenuhnya bergantung pada persetujuan DPR, tanpa ada kepastian hukum mengenai parameter atau alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyetujui atau menolak calon Kapolri,” terang Ardin.
BACA JUGA:
Kapolri Bentuk Tim Tranformasi Reformasi, Komjen Chryshnanda Jadi Ketua
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK agar mengabulkan uji materi dan menyatakan frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” tetap konstitusional dengan penafsiran yang lebih jelas. Pemohon juga mengusulkan sejumlah kriteria yang perlu ditetapkan sebagai syarat pengangkatan calon Kapolri, di antaranya:
-
Warga Negara Indonesia dan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan sesuai Pasal 11 ayat (6) UU Polri.
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Memiliki integritas yang baik serta tidak pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik Polri maupun tindak pidana.
Pemohon berpendapat, penegasan kriteria tersebut dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri.
Hakim Konstitusi Daniel menilai bahwa kerugian konstitusional yang disampaikan Pemohon masih belum terlihat secara konkret.
“Jika hanya sebagai advokat, ada hal-hal terkait langsung dengan Kapolri atau aparat kepolisian, maka ini harus dielaborasi agar dapat terlihat hubungan sebab akibat antara norma yang diujikan ini dan kedudukan hukum Pemohon,” kata Daniel.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai ketidakpastian hukum dalam permohonan. Menurutnya, apabila frasa “persetujuan DPR” tetap dianggap konstitusional, maka tidak ada kerugian nyata yang diderita Pemohon.
“Jika dikatakan tetap konstitusional, berarti tidak ada kerugian. Ini sebenarnya permintaan fatwa, dan ini lebih merupakan soal kriteria yang harus ditentukan oleh DPR, bukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Guntur.
Ketua MK, Suhartoyo, turut memberikan nasihat kepada Pemohon agar menjelaskan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan relevan.
“Jelaskan kerugian konstitusional yang lebih riil, yang terkait langsung dengan keberadaan Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Sidang uji materi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak prerogatif Presiden dan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa “persetujuan DPR” tetap dipertahankan, dihapus, atau diberikan tafsir baru untuk memperjelas batasan kewenangan antara Presiden dan DPR dalam pengangkatan Kapolri.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk Pemerintah dan DPR, yang hingga kini belum menyampaikan keterangannya.
(Saepul)











