JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespon hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menegaskan, partainya menghormati keputusan tersebut.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati,” ujar Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, NasDem telah lebih dulu menonaktifkan keduanya sebelum adanya putusan MKD. Akan tetapi, ia menambahkan , saat ini paryainya belum memutuskan untuk pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.
“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ucapnya.
Sebelumnya, MKD DPR telah resmi menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, karena dinilai terbukti melanggar kode etik DPR.
BACA JUGA:
MKD Hanya Sanksi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach 3-6 Bulan, Uya Kuya Tetap di DPR
Dalam putusannya, MKD menyatakan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku di masa mendatang.
Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. MKD menilai Eko juga terbukti melanggar kode etik DPR.
Adapun untuk Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan, dihitung sejak keputusan tersebut dibacakan dan sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem yang telah lebih dulu menonaktifkan dirinya.
Selama masa sanksi berlangsung, ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan.
Dalam sidang yang sama, MKD juga mengembalikan status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) di DPR. MKD menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etik.
“Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong,” jelas MKD.
MKD menilai, Uya seharusnya aktif memberikan klarifikasi setelah berita bohong tersebut menyebar luas. Akibat pemberitaan palsu itu, rumah Uya bahkan sempat dijarah oleh orang tak bertanggung jawab.
“Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” demikian bunyi putusan MKD.
(Saepul)











