BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini memudahkan pembeli kendaraan bekas untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui Samsat Jabar atau layanan digital/keliling, cukup menggunakan KTP pembawa kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Baca Juga:
Viral “Nembak” KTP Rp700 Ribu saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Komentar KDM
Karyawan Kebun Binatang Bandung Puji KDM Bayarkan Gaji Dua Bulan
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Gubernur kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
- Pajak Tahunan (Jawa Barat)
Cukup bawa STNK asli dan KTP asli/fotokopi pembawa kendaraan saat ini (pengguna langsung) ke Samsat Induk, Keliling, atau Drive-Thru. - Pajak 5 Tahunan
KTP pemilik lama umumnya masih diperlukan. Jika tidak ada, wajib melakukan Balik Nama.
Alternatif Lain, menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP tidak bisa ditemukan.
Kebijakan “Tanpa KTP” ini dioptimalkan untuk mempermudah wajib pajak di wilayah Jawa Barat.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pajak dan memangkas kerumitan birokrasi bagi kendaraan bekas.
Balik nama kendaraan adalah solusi legal permanen jika BPKB masih atas nama orang lain.
Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
Hingga Senin (6/4/2026), Bapenda Jabar mencatat capaian penerimaan pendapatan sebesar Rp40.039.384.407 dengan rincian Rp26.662.367.200 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rp12.340.536.400 dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rp136.448.600 dari Pajak Air Permukaan (PAP), Rp380.000 dari Pajak Alat Berat, Rp89.135.300 dari Retribusi Daerah, Rp810.892.920 dari lain-lain PAD yang Sah.











