BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi penemuan jenazah seorang terapis remaja di bawah umur berinisial RTA di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Remaja tersebut ditemukan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa hasil rekaman menunjukkan korban sempat beberapa kali keluar masuk kamar mandi dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Ia menambahkan, dalam rekaman tersebut, korban tampak gelisah dan berusaha menghindari arah sorotan kamera pengawas.
“Dia terlihat celingukan, seperti tahu ada kamera. Beberapa kali bolak-balik kamar mandi sambil berusaha keluar dari area pantauan CCTV,” ujar Ardian melalui keterangan pers, dikutip Selasa (14/10/2025).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen spa tempat korban RTA bekerja sebelum ditemukan tewas.
Hingga kini, sedikitnya 14 orang saksi telah diperiksa, termasuk rekan-rekan sesama terapis, petugas keamanan, serta warga yang pertama kali menemukan jenazah korban di lokasi kejadian.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi dalam proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Betul, kami lakukan asistensi,” ujar Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Brigadir Jenderal Nurul Azizah melalui keterangan pers pada Senin (13/10/2025).
Menurut Nurul, penyidik masih menunggu hasul autopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Polisi semula memperkirakan usia RTA 25 tahun. Namun seiring berkembangnya kasus, terdapat dugaan RTA adalah pekerja di bawah umur.
Berdasarkan keterangan sejumlah rekan kerja, RTA diketahui baru beberapa bulan terakhir menetap di kawasan Pejaten. Sebelumnya, remaja tersebut disebut telah memiliki pengalaman bekerja di Bali.
Kematian RTA dilaporkan oleh sang kakak kepada pihak kepolisian dengan dugaan adanya praktik eksploitasi terhadap korban.
“Laporan dari pihak keluarga mengarah pada dugaan eksploitasi. Kakak korban juga menyatakan bahwa usia RTA baru 14 tahun,” ungkap AKP Citra Ayu Civilia dari Unit PPA Polres Jakarta Timur.
Baca Juga:
Bareskrim Beri Asistensi Kasus Kematian Wanita Terapis di Pejaten Jaksel
Wanita Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Jaksel Dipastikan Tidak Sedang Hamil
Saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian RTA, termasuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kasus ini.
“Kami masih mengumpulkan fakta-fakta untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” ujar Citra.
(Vini Virdiyanti/Aak)











